Lapor ke Polisi, Cipluk 16 Tahun Mengaku Korban Cabul Pria Beristri

- 16 Mei 2020, 02:06 WIB
/

Kronologi awal, jelas Kapolsek ini, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 22.30, di rumah kontrakan wilayah Tamiang Layang. Saat itu di rumah kontrakan ada korban serta temanya TR dan Pelaku.

Modus DH, memberi iming-iming uang kepada korban sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dikarenakan suasana kamar kontrakan ribut hingga terdengar oleh warga sekitar. Saat didatangi warga pelaku langsung kabur.

Kapolsek ini juga menjelaskan, bahwa pelaku terancam jerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x