Bupati Jember Faidah: Sholat Idul Fitri 1441 H di Rumah Saja

- 22 Mei 2020, 03:45 WIB
Bupati Jember Faida.
Bupati Jember Faida. //Instagram @pemkabjember

KABAR BESUKI - Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja. Ketentuan itu, berlaku hampir diseluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim. Tidak seperti tahun lalu umat muslim usai menjalankan ibadah puasa ramadhan bisa beribadah di masjid dan lapangan yang ditunjuk.

Salah satunya, di Kabupaten Jember, Bupati dr. Hj. Faida, MMR mengumumkan langsung ketentuan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani sejumlah pejabat dan ketua ormas di Jember pada Rabu 20 Mei 2020.

Dalam edaran Nomor 400/083/I.23/2020 tanggal 20 Mei 2020, bupati menujukan surat tersebut kepada seluruh camat, lurah/kades, dan ketua takmir masjid se-Jember.

Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat bersama Forkopimda Jawa Timur melalui video conference pada 19 Mei 2020, yang ditindaklanjuti bersama rapat di Jember sehari kemudian.

Surat yang ditandatangani Bupati Jember, Kapolres Jember, Dandim 0824 Jember, Kepala Kemenag Jember, Ketua MUI Jember, Ketua PCNU Jember, Ketua PCNU Kencong, Ketua PD Muhammadiyah Jember, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jember itu memuat 8 poin.

Baca Juga: Gubernur Jatim Serahkan 40 Ventilator dan CPAP ke 20 RS di Jatim

Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun Gorong-gorong Jalan Poros Temurejo Rusak

Pertama, pandemi covid-19 masih menjadi pandemi nasional dan belum diketahui kapan diangkat Allah SWT.

Kedua, khusus di Jember positif covid-19 sebanyak 24 orang tersebar di 17 kecamatan dan 19 desa, dengan 2 meninggal dunia.

"Jumlah PDP 134 orang, ODP 240 masih dipantau, dan ODR 1.540 orang yang dipantau di seluruh desa dan kecamatan," bunyi edaran itu.

Ketiga, bupati meminta agar tidak diadakan takbir keliling. Keempat, kegiatan takbir bisa dilaksanakan di masjid/musala dengan jumlah maksimal 5 orang dengan menerapkan protokol ketat kesehatan.

Kelima, menghidupkan malam hari raya dengan banyak zikir dan berdoa sebagai iktiar kepada Allah SWT agar pandemi covid-19 segera diangkat dari muka bumi.

Keenam, sebaiknya shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas covid-19 atau secara sendiri (munfarid).

Ketujuh, sesuai kaidah fikih "dar ul mafaasid muqoddamun 'alaa jalbil mashaalih" maka sebaiknya tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di masjid/lapangan.

"Kedelapan, tidak melaksanakan open house atau silaturahim halal bihalal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan banyak orang," tutup edaran tersebut.***

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Terkini

x