WNA Australia Terbukti Cabuli Anak Banyuwangi,Dihukum 7 Tahun Penjara

- 5 Juni 2020, 08:03 WIB
Terdakwa
Terdakwa /

Seperti diberitakan, bule pria ini diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada 2019 silam di rumah kontrakannya di Kecamatan Rogojampi.

Ia dilaporkan ke polisi, lantaran perbuatannya mensodomi bocah laki-laki berinisial MI (15) hingga berulang kali dan menyebakan alat kelamin korbannya mengalami bengkak dan mengeluarkan nanah.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x