PPA Reskrim Polrests Kediri Tangkap Pemuda Pencabul Gadis Bawah Umur

- 5 Juni 2020, 23:14 WIB
/

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.”pungkas Miko.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x