KABAR BESUKI - Direktur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana HRS Abdul Chair Ramadhan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa atas perumusan dakwaan Munarman terkait dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Abdul Chair Ramadhan menuding JPU melakukan rekayasa perumusan dakwaan Munarman dan menyebut ada kesesatan karena tak ada kejadian konkrit.
Abdul Chair Ramadhan menilai dakwaan JPU terhadap Munarman penuh unsur rekayasa karena kesalahan dalam menafsirkan Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Tindak Pidana Terorisme.
"Ada kesesatan dalam perumusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kenapa? Karena ketika kita bicara rumusan ini (Pasal 14 juncto Pasal 7) disebutkan bahwa orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sini adalah orang yang bertindak sebagai pemberi hasutan," kata Abdul Chair Ramadhan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Mantan Napi Teroris Rizal Afif Beberkan Kesesatan ISIS dan Bantah Keterlibatan Munarman di Dalamnya
Abdul Chair Ramadhan menyebut bahwa tidak ada kejadian konkrit terkait Pasal 7 UU Tindak Pidana Terorisme yang dapat menguatkan Pasal 14.
Bahkan, dia juga mengatakan bahwa Pasal 14 tidak akan berarti apapun jika unsur dalam Pasal 7 tidak terbukti secara konkrit.
"Permasalahannya adalah, bahwa dalam perkara a quo itu tidak ada kejadian konkrit terkait Pasal 7. Harus terbukti dulu, kalau terjadi peristiwa konkritnya, dimasukkan di sini telah memenuhi unsur Pasal 7. Pasal 14 tidak akan menjadi apa-apa kalau Pasal 7 itu tidak terbukti," ujarnya.