Abdul Chair Ramadhan Tuding JPU Rekayasa Perumusan Dakwaan Munarman: Ada Kesesatan, Tidak Ada Kejadian Konkrit

- 15 Maret 2022, 07:00 WIB
Abdul Chair Ramadhan Tuding JPU Rekayasa Perumusan Dakwaan Munarman: Ada Kesesatan, Tidak Ada Kejadian Konkrit.
Abdul Chair Ramadhan Tuding JPU Rekayasa Perumusan Dakwaan Munarman: Ada Kesesatan, Tidak Ada Kejadian Konkrit. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Abdul Chair Ramadhan juga mempertanyakan logika berpikir JPU yang menyebut bahwa Munarman melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan pandangannya, Munarman tak terbukti kuat melakukan perbuatan yang bersifat mengarahkan, menggerakkan, menghasut, dan memprovokasi orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Bagaimana logika berpikirnya, pernyataan yang disampaikan Haji Munarman itu bukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada sifat ketercelaan, tidak ada perbuatan-perbuatan yang mengarahkan, menggerakkan, memberikan hasutan, atau memprovokasi, tidak ada, normal-normal saja," katanya.

Baca Juga: Pengacara Munarman Sebut Isu Hukuman Mati Itu Hoax dan Menduga Ada Operasi Media: Supaya Nyawanya Dihabisi

Selain itu, Abdul Chair Ramadhan juga mempertanyakan pernyataan JPU yang mengatakan bahwa naskah akademik versi BPHN yang dipaparkan Munarman dalam persidangan sebagai undang-undang.

Menurutnya, kajian yang dilakukan BPHN terkait dugaan kasus yang menyeret Munarman bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan.

"Dia katakan naskah akademik versi BPHN, itu adalah undang-undang. Masak iya, seorang Jaksa Penuntut Umum mengatakan naskah akademik adalah undang-undang? Gimana ceritanya?," ujar dia.

Atas dasar tersebut, Abdul Chair Ramadhan menyimpulkan bahwa JPU telah membuat rekayasa atas perumusan dakwaan terhadap Munarman.

"Ketika hal ini tidak terdapat dalam penetapan, maka saya katakan ini adalah rekayasa. Jaksa merekayasa, jelas saya katakan itu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini