Daerah Berstatus Zona Merah di Jatim Tersisa 11 Kabupaten atau Kota

- 10 Juni 2020, 22:15 WIB
Gubernur Khofifah Menjelaskan Perkembangan Kasus Covid 19 Jatim
Gubernur Khofifah Menjelaskan Perkembangan Kasus Covid 19 Jatim /

KABAR BESUKI - Zona merah Covid-19 atau kategori resiko tinggi  di Provinsi Jawa Timur saat ini  menyisakan 11 Kabupaten/Kota.

Kesebelas kabupaten/kota tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Pamekasan, Jombang, Malang, Sidoarjo, Situbondo, Bojonegoro, Pasuruan, Tuban, Lamongan, Kota mojokerto, Kota batu, Kediri, dan Mojokerto.

Sedangkan, lima Kabupaten/Kota yakni Trenggalek, Kota Pasuruan, Ponorogo, Lumajang, dan Kota Blitar telah berganti status menjadi zona kuning atau resiko rendah.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Sementara itu, 22 Kabupaten/Kota lainnya berstatus zona orange atau resiko sedang yaitu SampangKota probolinggo, Bondowoso, Madiun, Blitar, Jember, Probolinggo, Nganjuk, Bangkalan, Sumenep, Tulungagung, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota kediri, Kota malang, Pacitan, Kota madiun.

“Zonasi ini sesuai dengan indikator dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah serta area tidak terdampak,” ungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi,  Surabaya, Rabu (10/6).

Khofifah menerangkan, sesuai dengan 10 indikator yang ditetapkan Gugus Tugas Pusat dan BNPB, Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 terbagi menjadi empat.

Zona merah (Resiko Tinggi), zona orange (Resiko Sedang), zona kuning (Resiko Rendah) dan zona hijau (Tidak Terdampak).

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini