Seluruh Personil Puslatpur 7 Lampon Dibekali Pengetahuan Hukum

- 11 Juni 2020, 23:46 WIB
/

KABAR BESUKI - Pusat Latihan Pertempuran Marinir VII (Puslarpurmar VII) Lampon, menerima sosialisasi hukum dari Perwira Hukum (Pakum) Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) Mayor Laut (KH) M. T Wahyudi S. E.

Acara sosialisasi hukum dilaksakanan diruang rekreasi Puslatpurmar VII Lampon, Desa/Kec. Pesanggaran, Banyuwangi, Kamis (11/6/2020).

Komandan Puslatpurmar VII Lampon, Letkol Mar Dodik Eko Siswanto menyampaikan pembekalan hukum ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelanggaran dikalangan prajurit Puslatpurmar VII Lampon.

Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Sidak Penyaluran BLT DD di Sukowetan

“Seluruh prajurit wajib mengikuti kegiatan itu untuk menambah wawasan akan hukum,” katanya.

Adapun materi pembekalan yang disampaikan oleh Pakum Kolatmar diantaranya Perpasal No 30 tahun 2018 tentang sanksi administrasi bagi prajurit TNI-AL.

Yang melakukan tindak pidana asusila(perzinahan, kejahatan terhadap kesopanan, pemerkosaan), pengelapan, penipuan, KDRT, perjudian, Pasal 106 KUHPM (insubordinasi), tindak pidana mangkir dan disersi dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Kapan Masuk Sekolah? Guru-guru di Kota Kediri Inisiatif Bersiap New Normal

Diharapkan materi hukum yang disampaikan ini dapat dipahami dan dimengerti oleh para prajurit. Sehingga menambah wawasan tentang hukum dan sanksi terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x