Pemprov Jatim Berikan Stimulus Pajak Bermotor, Discount 5 Persen – 15 Persen

- 11 Juni 2020, 23:49 WIB
/

KABAR BESUKI - Di masa pandemi covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat.

Setelah bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan memperpanjangnya hingga 31 Juli 2020. Gubernur Khofifah masih menambah dengan stimulus diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seluruh Personil Puslatpur 7 Lampon Dibekali Pengetahuan Hukum

Pemprov memberi diskon 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Dan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.

Kebijakan diskon covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

“Kami memberikan stimulus, pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19,” kata Gubernur Khofifah di Grahadi,  Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Sidak Penyaluran BLT DD di Sukowetan

Dengan begitu mulai tanggal 12  Juni – 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini