Berawal Pesta Miras, Pemuda Pengedar Narkoba di Cluring Diringkus

- 13 Juni 2020, 19:58 WIB
Tersangka
Tersangka /

KABAR BESUKI - Peredaran narkoba jenis pil Trihexyphenidryl yang banyak dipakai kalangan pemuda diungkap Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, kemarin Jum’at.

Seorang pengedar, inisial ME (23) warga Krajan, Desa Sraten diamankan berikut barang bukti ratusan butir pil koplo.

Baca Juga: 'Saya Merasa Tidak Beruntung' Sebab Konflik Bersama Aurel Dan Azrie

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madreas menyampaikan, pengungkapan berawal dari warga mengeluhkan ada pemuda sedang pesta miras di RTH Benculuk.

Setelah didatangi polisi, ternyata diantara pemuda inisial MA (20) disaku celananya ditemukan 100 butir pil Trihexyphenidryl. Ia mengaku membeli dari tersangka ME.

Dalam pengembangan, polisi mendatangi rumah ME dan melakukan penggeledahan didapatkan 380 butir, uang tunai Rp. 245.000, 1 bungkus plastik klip, dompet warna hitam, 2 bungkus rokok.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut bersama barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x