Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

- 22 Maret 2022, 08:44 WIB
Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka. /PMJNEWS/

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis mengatakan bahwa saksi dan bukti baru akan segera diserahkan oleh pihak kepolisian pada Rabu 23 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Jokowi-Luhut Disebut Makin Terpojok Usai PDIP-NasDem Tutup Pintu Amandemen UUD 1945, Ini Kata Hersubeno Arief

“Tentu terkait penjelasan-penjelasan yang mendetail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya, kepolisian bisa memfollow up segera, kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu untuk bukti-bukti itu,” kata Nurkholis.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

Pihak Polda Metro Jaya juga mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Terkait

Terkini