Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis mengatakan bahwa saksi dan bukti baru akan segera diserahkan oleh pihak kepolisian pada Rabu 23 Maret 2022 mendatang.
“Tentu terkait penjelasan-penjelasan yang mendetail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya, kepolisian bisa memfollow up segera, kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu untuk bukti-bukti itu,” kata Nurkholis.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.
Pihak Polda Metro Jaya juga mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.***