Presiden Jokowi Resmi Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Asalkan Lakukan Syarat Ini

- 24 Maret 2022, 17:08 WIB
Presiden Jokowi Resmi Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Asalkan Melakukan Syarat Berikut.
Presiden Jokowi Resmi Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Asalkan Melakukan Syarat Berikut. /Instagram @jokowi/
KABAR BESUKI - Pandemi Covid-19 akhirnya bisa terselesaikan juga, menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Indonesia akhirnya membebaskan masyarakatnya untuk melakukan shalat tarawih di masjid ataupun mushola.
 
Kebenaran berita tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers.
 
Dengan mengacu kepada data Covid-19 yang dirasa sudah bisa dikendalikan pemerintah, akhirnya kini masyarakat bisa leluasa.
 
Namun, syarat wajib menggunakan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
 
Sementara itu, mudik lebaran juga diperbolehkan oleh pemerintah, lantara kasus Covid-19 yang terus melandai dan bisa ditangani.
 
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers-nya, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman YouTube TvOneNews.
Namun, diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini juga dibarengi dengan adanya peraturan tambahan ketika memang melaksanakannya.
 
Aturan tersebut juga diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama.
 
"Dengan syarat sudah menjalani 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
 
Dari informasi yang sudah diberikan oleh Presiden Jokowi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika melakukan mudik lebaran tahun ini.
 
Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022:
 
1. Sudah melakukan 2 kali vaksin Covid-19
2. Sudah melakukan 1 kali vaksin booster
3. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Ketiga syarat tersebut harus dilakukan oleh masyarakat jika hendak mudik lebaran tahun 2022 ini.
 
Memang tahun lalu masih ada pengetatan terkait peraturan mudik lebaran, bahkan pemerintah sempat tidak memperbolehkan mudik pada tahun lalu.
 
Hal itu dilakukan untuk menekan angka tingkat penyebaran Covid-19 yang pada saat itu sedang ganas-ganasnya.
 
Selain itu, pada tahun lalu banyak dari masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
 
Sementara itu, untuk tahun ini akhirnya masyarakat yang merantau di luar daerah bisa kembali melakukan mudik lebaran dan bertemu keluarganya.
 
Syarat-syarat tersebut wajib dilakukan oleh masyarakat ketika mudik lebaran.
 
Akan tetapi pemerintah juga menghimbau bagi pejabat sekaligus pegawai pemerintahan untuk melakukan buka bersama.
 
Bukan hanya buka bersama saja yang dilarang, namun open house juga menjadi peringatan penting untuk tidak melakukannya, khusus bagi pejabat dan pegawai pemerintah saja. 
 
"Bagi pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Presiden Jokowi.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x