"Kalau kemudian penggunaan instrumen hukum ini untuk 'menghukum' mereka-mereka yang kritis, itu semacam di luar nalar sehat kita. Pemerintahan hari ini kita anggap sebagai bagian yang bertanggung jawab terhadap peristiwa seperti ini," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut
Lebih lanjut, Herdiansyah Hamzah menyoroti penggunaan delik dalam UU ITE yang kerap dilakukan oleh pejabat publik di era rezim Jokowi untuk membungkam suara-suara dari tokoh kritis.
Padahal menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik atau masukan publik atas kebijakan yang telah dibuatnya.
"Hampir sebagian besar kasus-kasus penggunaan delik dalam UU ITE Pasal 23 ayat 3 itu memang lebih banyak dilakukan pejabat-pejabat publik, padahal pejabat negara punya konsekuensi dengan kritik dan berbagai macam masukan dari publik," ujar dia.
Herdiansyah Hamzah juga menemukan kejanggalan ketika sejumlah pejabat publik menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam setiap tokoh yang kritis terhadap rezim Jokowi.
Dia menilai, hal tersebut disebabkan karena sejumlah pejabat di era rezim Jokowi seolah alergi terhadap kritik yang dianggap merugikan kepentingan mereka.
"Yang aneh ketika pejabat-pejabat publik ini justru kemudian menghadapi kritik justru dengan cara-cara penggunaan hukum untuk membungkam yang kritis," tuturnya.***