Chusnul Mariyah juga berpendapat, ketentuan mengenai masa jabatan presiden yang berlaku di Chili sangat layak untuk diterapkan di Indonesia.
Sehingga kata dia, hal tersebut dapat mencegah presiden yang berkuasa saat ini untuk memanipulasi suara, memobilisasi massa melalui aparatur negara, hingga menggunakan APBN maupun APBD untuk berkampanye.
"Artinya undang-undang bisa mengurangi manipulasi, penggunaan aparatur negara, APBN, APBD, dan sebagainya bagi incumbent," katanya.
Lebih lanjut, Chusnul Mariyah juga memberikan contoh adanya abuse of power yang dilakukan Hitler ketika Jerman menggelar pemilu dalam suasana Perang Dunia II.
"Hitler itu dulu menang pemilu pada saat Perang Dunia II, tapi di Inggris tidak ada pemilu pada waktu itu. Jadi itu juga salah satu contoh," ujar dia.
Terakhir, Chusnul Mariyah juga mengingatkan definisi musyawarah terkait pembuatan undang-undang di parlemen.
Menurutnya, pembuatan undang-undang di parlemen tidak dapat dikatakan berdasarkan asas musyawarah jika ada kongkalikong dengan pihak ketiga yang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri.
"Jadi kalau musyawarah di parlemen yang keluar adalah kongkalikong itu namanya bukan musyawarah, itu namanya kolusi," tuturnya.***