Presiden Jokowi Perintahkan Tito Karnavian untuk Bayar Gaji Satu Bulan Sekali Kepada Kepala Desa

- 30 Maret 2022, 17:41 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan Tito Karnavian untuk Bayar Gaji Satu Bulan Sekali Kepada Kepala Desa.
Presiden Jokowi Perintahkan Tito Karnavian untuk Bayar Gaji Satu Bulan Sekali Kepada Kepala Desa. /Instagram/@jokowi/
KABAR BESUKI - Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah melakukan pertemuan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2022 yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada hari Selasa kemarin, 29 Maret 2022.
 
Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi nampak kebingungan di tengah-tengah pidato yang disampaikannya.
 
Bukan karena ada kejadian yang sangat membahayakan, akan tetapi karena riuh para aparatur desa yang memberi interupsi terhadap pidatonya.
 
Acara yang dihadiri oleh aparatur desa dan juga Kepala Desa tersebut awalnya berjalan sangat lancar dan tanpa hambatan.
 
Di tengah-tengah pidato yang disampaikannya nampak para audiens di acara tersebut meminta Presiden Jokowi untuk membayarkan gaji.
 
Menurut para aparatur desa yang ada di acara tersebut mengeluhkan bahwa gaji yang dibayarkan turun 3 bulan sekali.
 
Mereka meminta pembayaran gaji dilakukan satu bulan sekali sesuai dengan penerimaan gaji masyarakat.
 
Suasana riuh dan saling sahut menyahut ketika ada usulan pembayaran gaji satu bulan sekali.
 
Presiden Jokowi yang mendengar keluh kesah tersebut merasa tidak tahu menahu dan juga heran mengapa gaji keluar 3 bulan sekali.
 
"Saya terus terang nggak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Saya nggak ngerti, saya nggak ngerti," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya tersebut, seperti dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.
 
Hal yang diusulkan para audiens disetujui oleh Presiden Jokowi, hal tersebut ia sampaikan saat akan menutup pidatonya.
 
"Apa? apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan," ungkapnya.
Dalam keterangan pidato tersebut, secara terang-terangan Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk memberikan gaji 1 bulan sekali.
 
Presiden Jokowi juga berjanji untuk mengubah aturan mengenai gaji yang turun 3 bulan sekali.
 
Aturan tersebut akan diubah dan diusahakan agar dapat cair satu bulan sekali sesuai dengan permintaan.
 
"Sudah, akan kita ubah, dan akan kita usahan setiap bulan," tuturnya.
 
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian langsung mengangguk ketika mendapat arahan dari Presiden Jokowi.
 
Arahan tersebut juga merupakan salah satu reformasi dalam pemberian gaji kepada Kepala Desa yang sudah ikut bekerja membangung pemerintahan.
 
Dalam acara tersebut pula ada seseorang yang membawa sebuah spanduk yang bertuliskan "Jokowi Bapak Pembangunan Desa Indonesia".***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x