[Breaking News] Info Pencairan THR, Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022, Simak Informasinya!

- 5 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 /Unsplash.com/

KABAR BESUKI – Informasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022 bisa kamu baca di artikel ini.

Informasi mengenai pencairan THR untuk gaji ke-13 PNS dan penerima pensiun tahun 2022, ini sudah banyak sekali beredar di beberapa media sosial.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube VIRAL ONE, pada Selasa, 5 April 2022, adanya informasi mengenai dana THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun.

Baca Juga: Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Eggi Sudjana: Jangan Dipikir Gak Ada Dasar Hukumnya, Keliru!

Informasi terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS ini, dikabarkan akan dicairkan pada bulan Ramadhan tahun 2022.

Hal ini didasari dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), melalui Tjahjo Kumolo meresmikan sebuah surat ke Menteri Keuangan.

Surat yang dikirimkan Kemenpan RB  ke Menteri Keuangan, membahas mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022. Untuk nomor suratnya sendiri adalah: B/200/M.SM.04.00/2022.

Direncanakan bahwa dana THR akan cair pada bulan Ramadhan tahun 2022 dan dikhususkan untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Baca Juga: Lady Gaga Pamer Tato di Grammy Awards 2022, Sebut Dedikasikan untuk Tony Bennett

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube VIRAL ONE


Tags

Terkait

Terkini

x