[Breaking News] Info Pencairan THR, Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022, Simak Informasinya!

- 5 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 /Unsplash.com/

Dalam surat yang dikirimkan Kemenpan RB ini, berisi mengenai tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun, guna menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima dana pensiun tentunya akan menambah atau meningkatkan program pemulihan ekonomi nasional, karena kontribusi aparatur sipil negara di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini pun nantinya juga bermaksud untuk membentuk mengenai program nasional dari pemerintah, dalam meningkatkan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi ‘Bengis’ dalam Ambisi Berkuasa: Semuanya Dipalsukan dalam Pencitraan Kamera

Unsur THR dan gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan yang sudah termasuk dengan gaji pokok, dan juga mengenai tunjangan jabatan.

Mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2022 melalui kebijakan tersebut akan diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Hakim Ad Hoc

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain.
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain.
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain
  • Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rezim Jokowi Dinilai ‘Brutal’ Naikan Harga Kebutuhan Publik, Refly Harun: Emang Kebangetan

Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022:

  1. Mengenai THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022, dan untuk hari raya sendiri akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
  2. Gaji ke-13 direncanakan akan diberikan pada bulan Juli 2022.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo juga meminta dalam suratnya ke Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan prinsip anggaran yang bersangkutan dengan THR, gaji ke-13, dan juga dana pensiun.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube VIRAL ONE


Tags

Terkait

Terkini