Pemerintah Bolehkan Acara Halal Bi Halal Lebaran Tapi Tak Boleh Makan dan Minum, dari Catatan Presiden Jokowi

- 19 April 2022, 11:40 WIB
foto ilustrasi halal bi halal keluarga saat lebaran
foto ilustrasi halal bi halal keluarga saat lebaran /Pexels @mentatdgt-330508

KABAR BESUKI – Pemerintah dikabarkan memperbolehkan masyarakat untuk menggelar acara halal bi halal di momen Lebaran 2022 mendatang.

Presiden Jokowi mengizinkan acara halal bi halal saat Idul Fitri tahun ini dengan beberapa syarat.

Pelaksanaan halal bi halal didorong untuk menghormati protokol kesehatan dan tidak mengadakan makan dan minum secara bersama-sama.

Baca Juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 99 Titik Lokasi Menjelang Isbat Awal Syawal 1443 H

Namun perlu diingat, pernyataan ini masih berbentuk himbauan.

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halal bi halal terutama kegiatan untuk halal bi halal, diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum," tutur Airlangga Hartarto.

Protokol kesehatan menjadi bagian penting jika ingin tetap melaksanakan makan dan minum bersama keluarga.

Baca Juga: Ibu Asal Banyuwangi Ngamuk Usai Video Minta Uang ke Baim Wong Viral: Puas Mas Baim? Saya Sampai Dibully

Airlangga Hartarto melanjutkan, kegiatan yang dilakukan di keramaian juga menjadi catatan penting yang disampaikan Jokowi.

Presiden Jokowi meminta agar kegiatan di tempat yang padat atau padat dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Pemerintah memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan Idul Fitri tahun ini.

Selain membolehkan acara halal bi halal, pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut Persero, Berikut Persyaratannya!

Diketahui bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan cuti panjang dan dapat kembali ke kampung halaman untuk perayaan Idul Fitri 2022.

Meski diperbolehkan mudik lebaran 2022, pemerintah melarang masyarakat Indonesia melakukan hal yang satu ini.

Namun, pemerintah berharap masyarakat tidak menggunakan waktu tersebut untuk pergi ke luar negeri.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

x