Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Tahun 2022? Simak Ketentuan Berikut Ini!

- 20 April 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi mudik atau pulang kampung.
Ilustrasi mudik atau pulang kampung. /Antara/Prasetyo B/

KABAR BESUKI – Pemerintah keluarkan Addendum Surat Edaran mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu resmi diputuskan pada Selasa, 19 April 2022, setelah dilakukannya rapat kabinet terbatas pada hari sebelumnya, yakni Senin, 18 April 2022/.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi covid19.go.id, pada Rabu, 20 April 2022, surat edaran pemerintah mengenai perjalan orang dalam negeri.

Baca Juga: Kim So Yeong Resmi Umumkan Pernikahan, Akun Instagram BWF Beri Ucapan Selamat

Surat tersebut dilatarbelakangi, dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-Cov-2, serta melakukan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Tentunya hal tersebut diperlukan adanya penyesuaian, terhadap ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Karena latar belakang tersebut, berdasarkan pertimbangan pemerintah, perlu ditetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid019 Nomor 16 Tahun 2022, mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Maksud dari Addendum Surat Edaran tersebut adalah, untuk menambahkan persyaratan perjalan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dengan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Dan tentunya dari Addendum itu adalah bentuk dari pemerintah agar tidak terjadinya penlonjakan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x