Berikut adalah syarat dan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
- PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan hasil negatifrapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tentunya juga akan tetap dilakukan oleh pemerintah, dalam melakukan pencegahan terjadinya kenaikan jumlah penularan Covid-19.
Addendum Surat Edaran tersebut, berlaku Efektif mulai tanggal 19 April 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022, dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Mahalnya Minyak Goreng, Salah Satunya Bekerja di Kemendag
Dan untuk tembusan dari surat tersebut sebagai berikut.
-Presiden Republik Indonesia
-Wakil Presiden Republik Indonesia
-Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional