Salah satu dari 4 tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Baca Juga: Fadli Zon Desak Mendag Lutfi Mundur Usai Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng, IWW dan 3 orang tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas tindakannya tersebut, IWW dipersangkakan Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 54 ayat (1) tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
IWW dan 3 orang tersangka lainnya juga bisa dituntut hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.***