Pemerintah Kembali Ralat Aturan Larangan Ekspor CPO, Jokowi Akan Cabut Jika Hal Ini Terjadi

- 28 April 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi Jokowi akan mencabut larangan ekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuh.
Ilustrasi Jokowi akan mencabut larangan ekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuh. /Sekretariat Presiden/Tangkapan layar/

KABAR BESUKI - Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, kini pemerintah meralat kembali ekspor CPO.

Pemerintah akhirnya membulatkan tekad melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan semua produk turunannya untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri.
 
Dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam larangan komoditas yang masuk dalam larangan ekspor.
 
Airlangga pada awalnya mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), sementara produk turunanya seperti Red Palm Oil masih diperbolehkan ekspor.
 
Belakangan, pemerintah meralat aturannya, di mana dalam konferensi pers terbaru keesok harinya, Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang.
 
Larangan ekspor minyak sawit Indonesia crude palm oil (CPO), mulai Kamis 28 April 2022, akan mencakup produk mentah dan olahan, kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
 
Dia menjelaskan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berlaku tengah malam nanti, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan terdapat larangan ekspor CPO.
 
Dalam konferensi pers pada Rabu malam ini, ia mengatakan "kebijakan itu berlaku untuk semua produk baik itu CPO (minyak sawit mentah), RPO (minyak sawit olahan), RBD (halus, diputihkan dan dihilangkan baunya) olein sawit, POME (pabrik sawit limbah cair) dan minyak goreng bekas."
 
Dia menjelaskan bahwa larangan ekspor bertujuan mendorong ketersediaan bahan baku dalam negeri.
 
Langkah ini merupakan upaya agar harga minyak goreng curah dapat kembali turun ke Rp14.000 per liter.
"Kebijakan ini memastikan semua produk CPO didedikasikan sepenuhnya dan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 (US$ 0,97) per liter, terutama di pasar tradisional dau UKM," tambahnya.
 
"Presiden berkomitmen menempatkan rakyat Indonesia sebagai prioritas utama dalam semua kebijakan pemerintah," tuturnya.
 
Larangan ekspor akan berlangsung hingga minyak goreng dalam negeri dibawah Rp14.000 per liter, kata menteri.
 
Pengumuman Rabu bertentangan dengan laporan sebelumnya, bahwa larangan ekspor aka terbatas selain olein sawit RBD dan bukan minyak mentah.
 
RBD palm olein yang telah diproses merupakan bahan utama dalam minyak goreng dan digunakan dalam segala hal mulai dari makanan ringan hingga es krim.
 
Pada Selasa, Hartarto menyatakan bahwa larangan ekspor olein sawit RBD akan tetap berlaku sampai harga minyak goreng curah di Indonesia kembali ke Rp14.000 per liter.
 
Dalam konferensi pers terpisah pada Rabu, Jokowi mengatakan dia memahami konsekuensi dari larangan tersebut.
 
Jokowi juga paham dengan adanya larangan ini akan menimbulkan efek buruk yang berpotensi menurunkan produksi kelapa sawit, dilansir Kabar Besuki dari CNA News.
 
"Larangan itu akan menimbulkan efek buruk. Itu berpotensi menurunkan produksi kelapa sawit. Saya paham negara butuh pajak, butuh penerimaan, butuh surplus negara. Tapi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adalah prioritas penting," katanya.
 
Dia juga mengatakan, sebagai produsen no satu di dunia sungguh disayangkan kalau negara sendiri mengalami kelangkaan minyak goreng, dan hal ini sudah terjadi cukup lama.
 
"Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, sungguh ironis kita mengalami kelangkaan minyak goreng. Sebagai presiden, saya tidak bisa membiarkan itu terjadi. Kelangkaan tersebut sudah terjadi selama empat bulan dan pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan tapi tidak berhasil," lanjutnya.
 
Jokowi juga menghimbau agar pengusaha sawit memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, dan berjanji akan mencabut larangan tersebut jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
 
"Saya minta semua pengusaha sawit memprioritaskan kebutuhan dalam negeri dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi, maka larangan ekspor pasti akan saya cabut," tambahnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: CNA


Tags

Terkait

Terkini

x