Lalu bagaimana jika pengusaha tak membayar upah lembur? berikut sanksi yang harus diterima.
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur maka ada sanksi pidana yang dapat menjeratnya, yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan atau dengan denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.00 (Seratus juta rupiah).
Baca Juga: Korlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol, Antisipasi Arus Balik yang Mulai Meningkat
Jika perusahaan tidak membayarkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional, maka pengusaha akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah dijelaskan tadi.
Hal ini mengacu pada dasar hukum Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja Jo. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.***