Hal kedua bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak perlu lagi melakukan test swab atau antigen sebagai syarat bepergian.
Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran prokes dan syarat bepergian itu diambil mengingat penanganan kasus COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan menunjukkan tren kasus rendah.***