KABAR BESUKI – Sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tenaga Honorer ditiadakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Status tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PNS dan PPPK
Dengan adanya larangan ini, Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan status pegawai non-ASN (Tenaga Honorer).
Menpan-RB berharap PPK segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN (Tenaga Honorer) yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi akan dialihkan pada pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.
Poin nomor 6 dalam Surat Edaran Menpan-RB, memberitahukan tentang penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPK agar:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 dan 5 Juni 2022: Untuk Kecamatan Genteng, RTH Maron dan Sekitarnya