Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing? Begini Keputusan Menpan-RB

- 4 Juni 2022, 09:00 WIB
Keputusan Menpan-RB Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing
Keputusan Menpan-RB Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing /Menpan/
  1. Melakukan pemetaan pegawaian non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 dan 5 Juni 2022: Untuk Wilayah Kecamatan Glenmore, Banyuwangi

Ketentuan ini sudah resmi, bahkan akan ada sanksi yang diterima PPK jika masih ada penempatan pegawai non-ASN di suatu instansi atau lembaga resmi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini