Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Gadis di Banyuwangi Selama 7 Tahun, Dilakukan dari SD hingga Lulus SMK

- 9 Juni 2022, 15:10 WIB
Prilaku ayah tiri selama 7 tahun melakukan pencabulan anak gadis di bawah umur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi akhirnya terbongkar.
Prilaku ayah tiri selama 7 tahun melakukan pencabulan anak gadis di bawah umur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi akhirnya terbongkar. /Pxhere

KABAR BESUKI - Seorang gadis bawah umur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi bernasib malang, pasalnya sang ayah tiri melakukan pencabulan dan berhasil dibongkar selama 7 tahun ini.

Untuk pertamakalinya, korban mengalami kekerasan sejak ia masih usia sekolah dasar (SD) di daerah Gedunggebang. 

Saat ini korban beranjak remaja hingga lulus dari pendidikan SMK di Tegaldlimo. Sekitar 7 tahun lamanya korban menderita dan dijadikan pemuas ayah tiri.

Kejadian tersebut berulangkali dilakukan saat sang Ibu tidak ada di rumah. Hal ini tentunya membuat gempar warga masyarakat Banyuwangi, sehingga banyak kutukan yang ditujukan pada pelaku yang terbilang sangat keji.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto dikonfirmasi media ini membenarkan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Indosiar dan Vidio Tayangkan Eksklusif Piala AFF U16, Piala AFF U19, dan Piala AFF Wanita U18 2022

Identitas pelaku inisial SP (58) asal Kedunggebang, Tegaldlimo ditetapkan tersangka menjadi tahanan Kepolisian.

Adapun sejumlah barang bukti (BB) korban dan pelaku diamankan anggota polisi, diantaranya pakaian wanita dan sarung milik pelaku.

Mulanya, AKP Bambang mengatakan pada hari dan tanggal lupa, pada tahun 2015 sekira jam 18.00 WIB, saat itu korban tengah belajar di rumah.

Tiba-tiba, pelaku SP memeluk korban sambil mengucapkan kalimat seolah tekanan.

"Aku wis rabi ambi ibukmu, sampean saiki dadi anakku. Dadi aku bebas arep nyapo ae. (Sekarang aku sudah menikah ibumu. Kamu sekarang anaku. Jadi, bebas mau melakukan apa saja)," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kecamatan Songgon Banyuwangi 10-11 Juni 2022 Menurut BMKG

Hari itu, pelaku main paksa mengendong korban di kamar tidur, melakukan tindakan yang tidak normal pada bocah yang harus dilindunginya.

Kasus ayah tiri cabul dibongkar polisi, berkat laporan kakak kandung korban mintai keadilan hukum. Dilaporkan polisi, pada hari Sabtu, 3 Juni 2022 di Mapolsek Tegaldlimo.

Tersangka dijerat pasal  76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x