Ganja Tak akan Bisa Dilegalisasi Meski Demi Kepentingan Medis dan Pengobatan? Simak Penjelasannya di Sini

- 6 Juli 2022, 14:15 WIB
Ganja Tak akan Bisa Dilegalisasi Meski Demi Kepentingan Medis dan Pengobatan? Simak Penjelasannya di Sini
Ganja Tak akan Bisa Dilegalisasi Meski Demi Kepentingan Medis dan Pengobatan? Simak Penjelasannya di Sini /Pixabay/JRByron/

KABAR BESUKI – Belakangan ini sedang ramai dibicarakan desakan ganja untuk bisa dilegalisasi dengan kepentingan medis, namun menurut sosok ini tak bisa. Mengapa?

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr Zullies Ikawati, Apt., menyarankan agar ganja tidak dilegalkan, bahkan untuk tujuan medis.

Dikarenakan menurutnya, produk olahan tanaman masih tergolong narkotika Golongan I.

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis. Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," tutur Zullies.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali di Perpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Ulasannya!

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika (UU) nomor 35 tahun 2009, disebutkan bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang sangat tinggi untuk menimbulkan kecanduan.

Zullies Ikawati juga menunjukkan bahwa akan ada potensi besar penyalahgunaan ganja jika tanaman itu dilegalkan.

Dia merujuk pada narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat.

Namun tanaman penghasilnya yaitu candu masih termasuk golongan narkotika golongan I yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pengobatan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Diproses Hukum Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat: Harus Dikutuk dan Diproses Hukum

“Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi, opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar. Ganja juga seperti itu. Kalau ganja masuk golongan II misalnya dan dibolehkan, akan ada banyak penumpang gelapnya. Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya,” tutur Zullies Ikawati.

Menurut Zullies Ikawati, zat yang bisa dilegalkan adalah senyawa yang berasal dari ganja seperti cannabidiol, bukan tanamannya.

Pasalnya, senyawa tersebut tidak bersifat psikoaktif dan dapat digunakan sebagai obat berdasarkan uji klinis yang telah dilakukan.

Baca Juga: Update Harga Domba Rabu, 6 Juli 2022: Domba Ekor Gemuk dan Domba Ekor Kurus, dari Dewasa hingga Kecil

"Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif. Kita juga tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal. Meski ini seperti obat herbal, sama-sama dari tanaman, tapi tidak bisa begitu, karena (tanamannya) mengandung senyawa yang memabukkan," tutur Zullies Ikawati.

Namun menurut Zullies Ikawati, proses legalisasi senyawa turunan ganja ini harus mengikuti aturan pengembangan obat menggunakan data uji klinis terkait.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi semua pihak yang terkait yakni DPR, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diperlukan untuk mengatur pengembangan dan penggunaan obat-obatan yang berasal dari ganja.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x