Bedasarkan data yang ada, saat ini dari 38 kabupaten- kota di Jawa Timur terdapat 11 daerah beresiko tinggi, 22 daerah beresiko sedang dan 5 daerah beresiko rendah.
“Ini akan menjadi pemetaan dari semua sektor apakah industri, perdagangan, perkantoran, privat sektor, kampus, pasar tradisional hingga tempat ibadah terkait kepatuhan dan kesiapan daerah menyongsong new normal, ” ungkapnya.
Baca Juga: Menyimpan Trauma Karena Perceraian Orang Tua: Aku Tetap Sayang Mimi
Ia menyebut jika terdapat wilayah yang tidak terdampak atau berada di zona hijau bisa langsung melaksanakan new normal. Akan tetapi, jika daerah tersebut berada di kawasan beresiko rendah atau zona kuning maka bisa menyiapkan transisi menuju new normal.
Sedangkan, zona beresiko sedang bewarna orange dan zona resiko tinggi warna merah harus melakukan pengetatan kedisiplinan.
Nantinya, peta ini akan terupdate setiap saat melalui gugus tugas pusat yang bisa diketahui secara tepat dinamika perubahannya sekaligus intervensi yang harus dilakukan.
“Dalam posisi seperti ini, kalau kita ingin menuju transisi menuju new normal maka, peta ini menjadi petunjuk awal. Kalau berada di zona kuning berarti sudah bisa bersiap menuji transisi new normal. Sama halnya bagi yang berada di zona kuning, jangan sampai meningkat menjadi zona merah. New normal memiliki indikator yang cukup banyak masing masing indikator memiliki ukuran yang berbeda. Semua kita gunakan pedoman dari WHO dan Bappenas,” urainya.
Dalam paparannya, Wagub Jatim Emil Dardak yang juga selaku Ketua Rumpun Sosial Ekonomi Gugus Tugas Covid-19 Jatim menyebut, Pemprov Jatim telah melakukan langkah langkah strategis guna pemulihan dampak sosial ekonomi di Jawa Timur.
Di Sektor Pertanian misalnya, pemerintah terus menstabilkan harga dan penyerapan produksi argo. Salah satunya lewat operasionalisasi Lumbung Pangan yang menyediakan kebutuhan mayarakat seperti telur, ayam beku, ikan beku dan beberapa komoditi sembako murah lainnya.
Sektor Keuangan juga telah melakukan langkah, berkoordinasi dengan OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk kebijakan restrukturisasi kredit.