KABAR BESUKI - Memastikan kebutuhan masyarakat Trenggalek terkait pelayanan administrasi kependudukan terpenuhi dengan baik. Pemerintah daerah, membentuk satgas Pelayanan Disdukcapil Keliling.
Bupati M Nur Arifin menyampaikan bahwa program ini upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Khofifah : Kota Madiun Jadi Zona Hijau Pertama di Jawa Timur
Masyarakat sudah tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten.
“Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, dapat menerbitkan dokumen kependudukan secara langsung di Desa yang mengajukan permohonan melalui petugas registrasi Desa,” jelas Bupati Arifin.
Bupati Trenggalek bersama Forkopimda meninjau pelayanan Disdukcapil Keliling di Desa Timahan Kecamatan Kampak, menyaksikan perekaman biometrik kepada lansia, di mana petugas mendatangi langsung ke rumah warga.
“Seperti salah satu penduduk di Desa Timahan ini, beliau lahir tahun 1928 tetapi baru bisa kita lakukan perekaman hari ini. Nanti semua bentuk program kegiatan itu berbasis NIK, berbasis data terpadu nasional,” lanjutnya.
Tidak ada lagi warga yang harusnya mendapat bantuan sosial, justru tidak dapat karena belum memiliki NIK. Selain itu di era 4.0 ke depan diharapkan dalam pelayanan perekaman biometrik warga tidak perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil.
Baca Juga: Polsek Purwoharjo Amankan Pria Asal Muncar Pengepul Togel Online