Dijerat Pasal 335 KUHP, Tujuh Pengacara Peradin Bela Sekda Bondowoso

- 23 Juni 2020, 08:28 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

KABAR BESUKI - Tujuh pengacara mendampingi Syaifullah Sekda Bondowoso pasca kepolisian menetapkan tersangka kasus dugaan ancaman kekerasan melalui informasi elektronik dan atau dokumen elektronik terhadap pelapor ATS (Alun Taufana Sulistiadi), ASN Pemerintah Daerah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah hadir pertama kali di hadapan penyidik Reskrim Polres Bondowoso, didampingi oleh tujuh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Maklumat Pondok Pesantren Tebuireng Dapat Dukungan Pemprov Jatim

Husnus Sidqi salah satu Kuasa Hukumnya mengatakan, ada tujuh pengacara yang mendampingi Sekda Syaifullah. Mereka berasal dari organisasi Peradin (Persatuan Advokat Indonesia).

“Tadi kita yang masuk gantian, yang ada tadi enam orang. Jadi kita dampingi Pak Sekda saat proses pemeriksaaan,” ungkapnya pada sejumlah wartawan (22/6/2020).

Husnus menambahkan, tujuan mendampingi kliennya sebagai bentuk pembelaan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Yaitu pasal 335, dimana menurutnya pasal tersebut menurut putusan MK sudah tidak berlaku lagi.

 

” Yang perbuatan tidak menyenangkan. Itu kan kalau melalui rekaman itu, kita berbeda pendapat sama penyidik. Antara perekaman dan penyidikan. Kami menganggap itu juga adalah bagian dari penyadapan,”pungkasnya.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah