Produser Film Dugaan Percobaan Pemerkosaan Model Cantik Angkat Bicara

- 27 Juni 2020, 07:04 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, dalam keterangan pers, 26 Juni 2020
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, dalam keterangan pers, 26 Juni 2020 /

KABAR BESUKI - Adanya kasus percobaan pemerkosaan yang dilaporkan model cantik Banyuwangi berinisial A (22) pada hari Senin, (22/6/2020) malam lalu, polisi masih belum menetapkan tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan kepada 5 saksi yang ada dilokasi kejadian, tidak ada kekerasan seksual maupun lainnya.

Kombes Arman Asmara Syarifudin selaku Kapolresta Banyuwangi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan percobaan pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Heboh, Model Cantik Banyuwangi Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan

Selain itu Kombes Arman mengatakan, tidak ada ancaman pisau seperti yang diceritakan oleh model A . Pihak rumah sakit juga sudah mengeluarkan hasil visum dan hasilnya tidak ada unsur kekerasan yang dialami oleh model A.

"Kami sudah mengambil visum juga, sementara hasilnya tidak terjadi adanya kekerasan maupun ancaman atau pemerkosaan. Kesaksian bukti TKP tidak terjadi seperti itu, karena kejadian sudah dua kali." Kata Arman.

Hasil rekaman CCTV hotel dibeberkan oleh polisi, pada saat model A keluar dari kamar hotel tidak ada sesuatu apapun.

"Pada saat Korban keluar ,dilihat dari CCTV seperti tidak ada sesuatu apapun dari Body languange dan gesturnya," imbuhnya.

Dengan adanya kasus ini membuat Edward Tobing selaku pengacara dari terlapor angkat bicara, bahwa  mengatakan kejadian didalam casting tersebut tidak ada unsur pemaksaan sama sekali.

"Menurut saya, kasus ini adalah kesalahpahaman anatara yang melapor dan terlapor. Sebab yang dilaporkan pasal 285 KUHP tentang dugaan atau percobaan pemerkosaan, artinya sesuai dengan pasal 184 KUHP untuk menentukan apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak itu pada saat ini belum ditemukan pihak penyidik." terangnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Percobaan Pemerkosaan dan Periksa 5 Saksi

Edward juga menyangkal dan menilai keduanya sudah sama dewasa, artinya secara hukum mereka sudah tahu cakap dan bertindak dalam hukum. Sedangkan dikasus ini tidak ada dugaan percobaan pemerkosaan dibawah umur.

"Dan yang perlu dikedepankan juga, kalaupun itu terjadi dilakukan didasarkan suka sama suka. Tidak ada pemaksaan maupun ancaman. Makanya saya bilang di mana unsur pemerkosaannya kalau itu dilakukan. Kalau pemerkosaan kan jelas ada pemaksaan ancaman. Kan di situ itu situasinya kan banyak orang juga," imbuhnya.

 

 

Sehingga saat ini, kata Arman, pihaknya masih menunggu pembuktian lainnya dari pihak model A selaku pelapor. Termasuk dengan barang bukti lain yang dimungkinkan bisa mendukung dari adanya pelaporan tersebut. ***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini