KABAR BESUKI - Nekat menyita kendaraan secara paksa mobil kreditan milik warga Banyuwangi. Salah satu debt collector dari salah satu leassing terpaksa diciduk oleh aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pelaku adalah AD (39) yang berasal dari Jember, Jawa Timur tersebut diduga melakukan penarikan kendaraan yang tertunggak kredit secara paksa hingga melakukan dugaan kekerasan dan ancaman.
Menurut Arman, kasus ini berawal ketika korban berinisial AG sedang mengendarai kendaraan Toyota Innova berhenti di pertigaan lampu merah KDS Genteng. Selanjutnya, pelaku dan beberapa temannya yang berprofesi sebagai debt collector menghampiri korban sambil mengetuk jendela kendaraan korban secara keras.
Baca Juga: Manajemen PSS Sleman Sikapi Kompetisi Bergulir Bulan Oktober
“Pelaku dan teman-temanya ini menyampaikan akan menarik kendaraan Toyota Innova yang dikendarai korban,” kata Arman, Senin (29/6/2020).
Korban pun menolak untuk menyerahkan kendaraanya. Bahkan, masih Arman, korban meninggalkan kawanan debt collector tersebut. Fatalnya, kawanan debt collector tersebut melakukan pengejaran dan terus membuntutinya.
“Pada saat itu terjadilah aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan RS Al-Huda,” kata Arman.
Baca Juga: Malang Raya Bisa Nikmati Layanan Online Sembako Murah Gratis Ongkir
Kawanan debt collector tersebut, lanjut Arman, mencoba menghentikan laju kendaraan korban dengan cara membenturkan kendaraan Honda Brio yang dikendarainya.