Polresta Banyuwangi Tangkap Debt Collector Sita Paksa Mobil Kreditan

- 29 Juni 2020, 18:07 WIB
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat mengekspose pelaku yang diduga tarik paksa kendaraan milik warga  Foto:Istimewa
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat mengekspose pelaku yang diduga tarik paksa kendaraan milik warga Foto:Istimewa /

Atas dasar itulah, korban merasa keamanannya terancam, oleh korban kejadian ini dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Destinasi Alam Hutan Burno Lumajang Mulai Berbenah Lengkapi Sarana

“Pelaku AD ini sempat melarikan diri, lalu pada tanggal 22 Juni 2020 kita lakukan penangkapan di Kabupaten Jember,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan Toyota Innova milik korban. Sedangkan kendaraan Honda Brio yang digunakan pelaku dalam aksinya, masih dilakukan pencarian. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini