Dispendukcapil Jember Beri Layanan Special Bagi Disabilitas yang Belum Ber-KTP

- 17 Juli 2020, 14:06 WIB
ILUSTRASI KTP.*
ILUSTRASI KTP.* /PRFM

KABAR BESUKI - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang merupakan bukti yang sebenar-benarnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, menganjurkan kepada seluruh masyarakat Jember yang sudah berusia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

Selain itu Dispendukcapil telah bekerjasama dengan Perpenca untuk memfasilitasi bagi para disabilitas dengan menjemput dan mengantar bagi difabel yang kesulitan untuk melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Tersangka Perampasan di Gambiran

Isnaini Dwi Susanti SH selaku Kepala Dispendukcapil Jember di kantornya, Kamis 16/7/2020, menyampaikan awalnya ada keluarga disabilitas melapor ada anggota yang belum mempunyai e-KTP.

“Karena terkendala tidak ada kendaraan kami berinisiatif menjemput untuk membantu proses pengurusan e-KTP dan langsung diserahkan untuk selanjutnya diantar kembali ke rumah ” uangkapnya.

Baca Juga: Selangkah Zona Hijau, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Sadar Protokol Kesehatan

Santi berharap masyarakat dapat menginformasikan bila ada disabilitas yang belum ber-KTP dan Dispendukcapil akan menjemput bola jika memang diperlukan.

“Kedepannya kami berharap dapat berkolaborasi dengan dinas yang membidangi maupun pemerintah desa, kecamatan , maupun kelompok kelompok masyarakat seperti halnya perpenca,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini