Sejarah Baru Sidang Paripurna DPRD Pecat Bupati Jember

- 22 Juli 2020, 21:55 WIB
foto: istimewa/rabajbr/hariri)
foto: istimewa/rabajbr/hariri) /

KABAR BESUKI - DPRD Kabupaten Jember benar -benar menggunakan hak istimewanya memecat jabatan Faida sebagai bupati Jember karena dinilai telah melanggar aturan birokrasi dan penyalagunaan kewenangan jabatan.

Dalam sudang paripurna di gedung DPRD Jember 45 anggota dewan aklamasi memecat bupati perempuan pertama itu.

Upaya menjatuhkan bupati Jember akhirnya diambil 45 anggota DPRD dalam sidang Paripurna,Rabu (22/7/2020). Dalam rapat paripura pemecatan Bupati Faida sudah tidak bisa terbendung lagi.

Baca Juga: Kepala Administratur Perhutani Barat Gelar Trabas Alas Monitoring Lapangan

Dari 50 anggota DPRD hanya 5 anggota DPRD abstain selebihnya menyepakati bupati Faida sudah dinilai tidak layak menjadi kepala daerah di Jember.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supa’at mengatakan, sikap yang diambil itu setelah menilai selama kepemimpinan Bupati Jember Faida sudah banyak sekali melakukan pelanggaran birokrasi.

 

Salah satunya seperti, penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang semuanya sudah masuk dalam temuan dari panitia angket DPRD Jember lalu

“DPRD sudah tidak bisa menghitung lagi pelanggaran dilakukan olehnya. Saya sangat prihatin melihat kondisi sudah carut marutan birokrasi di Jember. Ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya,” kata Hadi saat membacakan pandangan fraksi PDI – P Rabu (22/7/2020).

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x