Polisi Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Investasi Marcus Beam

- 25 Juli 2020, 14:33 WIB
POTRET buronan Amerika Serikat (AS) saat ditangkap di Bali pada Kamis, 23 Juli 2020.*
POTRET buronan Amerika Serikat (AS) saat ditangkap di Bali pada Kamis, 23 Juli 2020.* //AFP

KABAR BESUKI - Polisi berhasil tangkap salah satu pelaku penipuan investasi dari Amerika Serikat. Berdasarkan laporan polisi pada Jumat, 24 Juli 2020, Marcus Beam yang dilaporkan menjalankan penipuan investasi di Amerika berhasil ditangkap di Provinsi Bali.

Polisi menjelaskan, proses penangkapan Marcus Beam terjadi pada Kamis, 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA saat Marcus bersama teman wanitanya di salah satu vila yang berada di Kabupaten Badung, Bali.

Pihak berwenang di Bali menangkapnya atas tuduhan penipuan terhadap klien wanita yang ia temui secara online dengan kerugian lebih dari Rp7 Triliun.

Baca Juga: Resep Membuat Olahan Mie Instan dengan Lezat dan Pedas, Dijamin Nagih

Berdasarkan laporan dari laman Channel News Asia, Beam mengaku kepada klien wanitanya sebagai manajer investasi namun ia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan itu ditegaskan pula oleh Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose, dalam konferensi pers di Markas Polda Bali pada Jumat 24 Juli 2020.

Dikutip KabarBesuki dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul: Buronan Interpol Marcus Beam Ditangkap di Bali, Polisi: Dia Membuat Film Porno Untuk Mendapat Uang, "Dia mengaku sebagai manajer investasi tetapi tidak menginvestasikan dana dan malah membelanjakannya untuk pengeluarannya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Beam yang pernah menjadi penduduk Chicago tersebut telah dicari oleh lembaga negara International Criminal Police Commission (Interpol) sejak tahun 2015.

Baca Juga: Cara Membuat Pacar Merasa Nyaman, Hanya dengan 5 Tips ini

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat," ujarnya.

Saat tampil dalam konferensi pers, Beam menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.

Beam diketahui menghadapi sembilan tuduhan penipuan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisis Sekuritas dan Bursa AS pada 2019 lalu.

Ia telah menipu para korbannya melalui sebuah penasihat bisnis, Chase Private Equity yang kemudian diubah menjadi Modal Dunia Baru.

Baca Juga: Ungkap Keputusannya Berpisah dengan Richard Kyle, Kedewasaan El Barack Buat Jedar Kuat

Buronan tersebut memasuki Bali pada Januari 2020 menggunakan paspor palsu. Demi menyambung kehidupannya, Marcus Beam menjadi sutradara film-film porno yang ia jual secara online.

"Sementara di Bali dia membuat film porno, untuk mendapatkan uang," tambah Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Beam sempat berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Juga, membeli kendaraan roda dua yang telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Cara Membuat Cireng Crispy Bumbu Balado Mudah dan Enak, ini Resepnya

"Kasus investasi ini terjadi di Amerika Serikat dan selama beraksi di sana yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 perlengkapan aktivitas seksual dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

Beam sendiri pernah di sidang dan ditahan di Amerika Serikat (AS) atas kejahatannya, namun dilepaskan karena pengacaranya memberikan jaminan.

Baca Juga: Cara Membuat Cireng Bumbu Rujak, Resep Mudah Rasa Enak

Kini, kepolisian setempat telah bekerja sama dengan personel diplomatik Amerika Serikat tentang kemungkinan adanya ekstradisi.

Selain Marcus Beam, pada bulan lalu pihak kepolisian Indonesia pun menangkap buron Amerika lainnya, Russ Medlis atas tuduhan pelecehan seksual.

Medlin menjadi buronan di AS karena menipu investor lebih dari Rp10 Triliun sehingga dijuluki sebagai penipuan cryptocurrency, mata uang digital terbesar di dunia.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Channel News Asia


Tags

Terkini

x