Gubernur Jawa Timur Himbau Masyawakat Agar Kegiatan Idul Adha Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 28 Juli 2020, 19:09 WIB
Gubernur Jatim Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah /

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur himbau umat Islam yang menggelar salat Idul Adha di masjid  maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.

Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Disperta Bondowoso Bersama Petrokimia Gresik Uji Coba Pupuk Jenis Baru

“SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020,” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi,  Surabaya, Selasa (28/7) pagi.

Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur  belum sepenuhnya bebas covid-19.

Khofifah menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Baca Juga: Harga Mobil Baru Paling Murah dan Bersahabat di Indonesia, Ini Daftar Harganya

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x