Kombes Johnny mengatakan, Penyidik Sat Reskim Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini sejak 31 Juli 2020.
Baca Juga: Seorang Pedagang Es di Banyuwangi Luka Berat Hingga Gagar Otak Usai Dihantam Truk Fuso
Kemudian tersangka Gilang tertangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyelidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Dalam penangkapan tersangka, mendapat dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah dan berhasil untuk membawa tersangka de Polrestabes Surabaya.
Polisi meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Universitas Negeri di Surabaya, dan juga meminta kerjasama dari para ahli seperti ahli pidana dan ahli bahasa.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Di Hadapan Polisi, Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Terikat dan Terbungkus Jarik
Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, tersangka Gilang viral di media sosial akibat pelecehan seksual yang bermodus meminta bantuan.
Tersangka pun meminta bantuan kepada para korban untuk membantu penelitian tugas akhirnya yang bertemakan bungkus-membungkus.