KABAR BESUKI - Kapolsek Pesanggaran pertemukan dua kubu silang pendapat antara kelompok penambang tanpa ijin (Pati) dengan warga anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) binaan Perhutani Banyuwangi Selatan.
Kedua belah pihak dipertemukan, di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Banyuwangi. Warga menolak adanya tambang emas liar yang ada di petak 56 Desa Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi mengatakan warga menolak ada pertambangan emas tanpa ijin dengan cara menggunakan mesin Dompeng.
Baca Juga: Resmi, Partai Hanura Terbitkan Rekom Pasangan Ipuk-Sugirah di Pilkada Banyuwangi 2020
Pasalnya, aktifitas tambang liar menggunakan mesin Dompeng limbahnya masuk ke sungai Gonggo.
“Permasalahan warga tolak tambang emas tanpa ijin dan penggelola tambang emas sendiri sudah sepakat dan saling menjaga kondusifitas keamanan,” jelas AKP Subandi.
Salah satu kesepatakannya, pihak penambang emas tanpa ijin harus mengeluarkan seluruh mesin Dompeng dari lokasi lahan Petak 56.
Warsito, perwakilan warga tolak tambang emas tanpa ijin mengatakan, aktifitas mereka sudah merusak ekosistem lahan perhutani dan tanaman milik petani.