Masih Fokus COVID-19, Perubahan APBD 2020 Kabupaten Banyuwangi Disahkan

- 29 September 2020, 04:59 WIB
Para Pimpinan DPRD Banyuwangi tandatangan Perda Perubahan APBD Tahun 2020.
Para Pimpinan DPRD Banyuwangi tandatangan Perda Perubahan APBD Tahun 2020. /

KABAR BESUKI - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2020 menjadi Perda, pada hari Senin (28/09/2020).

Pengesahan peraturan daerah tentang penganggaran perubahan disetujui bersama setelah melalui proses pembahasan antara Badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.

Baca Juga: Program Siswa Asuh Sebaya di Banyuwangi Bantu 1.300 Siswa Kurang Mampu Ditengah Pandemi

Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti rapat secara virtual di Kantor Pemkab Banyuwangi. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Adapun hasil akhir pembahasan Raperda yang dibacakan pimpinan Banggar, M.Ali Mahrus disampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp. 3,215 triliun.

Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 565,1 miliar, Dana transfer atau dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 2,346 triliun, dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 303,2 miliar.

Baca Juga: 10 Fakta Unik Kabupaten Banyuwangi 'The Sunrise of Java', Simak Yuk!

“Belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp. 3,398 triliun,“ ucap M.Ali Mahrus dihadapan rapat paripurna.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x