Final, BSU Gelombang Terakhir Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke KEMNAKER

- 2 Oktober 2020, 18:41 WIB
/

“Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ucap Agus Susanto, Kamis (01/10/2020).

Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. “Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

Dirinya mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran.

Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.

“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini Jumat, 2 Oktober 2020: Belajar dari Rumah SD, SMP, SMA dan Program Lainnya

Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah