Final, BSU Gelombang Terakhir Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke KEMNAKER

- 2 Oktober 2020, 18:41 WIB
/

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 2 Oktober 2020: Leo Waspada dengan Orang Kamu Tolak dan Mengganggumu

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, berterima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja. “Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” tuturnya.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Pupus' Dewa19, Kunci Gitar Dasar Cocok untuk Pemula

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen, Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen, Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus.

Ini menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 2 Oktober 2020: Leo Waspada dengan Orang Kamu Tolak dan Mengganggumu

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutup Agus.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini