KABAR BESUKI - Operasi Yustisi terhadap kepatuhan masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan terus dilakukan Pemprov Jatim bersama Forkopimda.
Dimulai pada 14 September 2020, tercatat telah dilakukan operasi yustisi di 74.694 titik di seluruh wilayah Jatim hingga Minggu (4/10) kemarin. Dari 74 ribu titik tersebut tercatat 1.061.014 penindakan dilakukan baik teguran, denda administrator hingga melakukan kerja sosial.
Angka tersebut tercatat sebagai jumlah operasi penegakan disiplin atau yustisi dan penindakan pelanggar prokes tertinggi yang pernah dilaksanakan oleh suatu daerah di Indonesia.
Baca Juga: Calon Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Bakal Bawa UMKM Banyuwangi Naik Kelas
“Jadi sampai dengan 4 Oktober kemarin sudah ada 1.061.014 yang ditindak. Baik itu teguran, ada yang kerja sosial dan denda administratif,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat melaporkan pada Rakor Virtual Operasi Perubahan Perilaku di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Senin (5/10) malam.
Dari operasi yustisi tersebut tercatat pula penghentian sementara terhadap 56 tempat usaha serta memberikan hukuman kurungan kepada empat orang pelanggar protokol kesehatan.
Di sisi lain, pendekatan humanis juga terus dilakukan. Tak hanya menindak para pelanggar prokes, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan reward atau hadiah berbasis kearifan lokal bagi warga yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Saat operasi yustisi, juga diberikan reward bagi yang menggunakan masker. Jadi sama-sama dihentikan di jalan, tapi yang pakai masker kita beri reward,” ujar Gubernur perempuan pertama Jatim ini.