SK Gubernur Jatim Turun, Forum Pengelolaan KEE Teluk Pangpang Resmi Dibentuk

- 9 Oktober 2020, 00:20 WIB
/

KABAR BESUKI - Pengelolaan kawasan Teluk Pangpang Banyuwangi yang telah ditetapkan menjadi kawasan ekosistem esensial (KEE) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/338/KPTS/013/2020, mulai dibentuk.

Pengelolaan kawasan yang mengarah pada prinsip konservasi ini melibatkan banyak komponen, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kehutanan, serta instansi terkait.

Seperti yang disampaikan Febriany Iskandar selaku Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial KLHK menjelaskan, KEE memiliki pengelolaan yang berbeda dengan kawasan konservasi lainnya. Arah pengelolaan KEE ini fokus pada konservasi perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: PT.KAI Daop 9 Jember Nilai Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Perlintasan KA Masih Kurang

Dalam pengelolaan KEE ini melibatkan multi stakeholder yang selanjutnya disebut forum koordinasi pengelolaan KEE Teluk Pangpang.

"Harapannya, para pihak yang terlibat didalamnya ini bisa berperan dan berkontribusi sesuai tugas dan fungsinya serta saling menguatkan," ungkapnya di sela lokakarya tentang KEE di Hotel Aston Banyuwangi, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Di kesempatan yang sama Hayu Wibawa dari United States Agency for International Development (USAID) yaitu Bangun Indonesia untuk Jaga Alam demi Keberlanjutan (BIJAK) menyampaikan, ada tiga hal yang berkaitan dengan KEE yakni mengenai pondasi kelembagaan, pondasi pengelolaan, dan pondasi pemantauan efektifitas.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dilakukan Saat Berkunjung ke Rumah Sakit di Tengah Pandemi Virus Corona

Saat ini, kata Hayu, masih dalam fase penguatan kelembagaan yaitu menyusun pondasi kelembagaannya. Setelah itu pondasi pengelolaan terkait rencana kerja, rencana aksi dan lain sebagainya. Kemudian melakukan monitoring efektifitas sejauh mana hasil pengelolaan KEE.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah