KABAR BESUKI - Sebagian masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Seperti diketahui, Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menjadi penyalur resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU).
Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki rekening swasta diminta untuk bersabar sedikit lebih lama. Sebab, diperlukan proses transfer yang cukup rumit dari Bank Himbara ke bank swasta tujuan. Sehingga, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pun dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Jurgen Klopp dan Pep Guardiola Desak Operator Liga Inggris Izinkan 5 Pemain Pengganti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah mengungkap soal pencairan tersebut.
“Besarnya 600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Menaker Ida seerti dilansir dari FixIndonesia.com yang berjudul: "Pekerja dengan 7 Rekening Ini Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Alasannya"
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan bahwa subsid gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta. Sedangkan untuk termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember.
Baca Juga: Ingin Dietmu Berhasil? 4 Cara Jenis Olahraga Cepat Turunkan Berat Badan
Akan tetapi, apabila kriteria pekerja memakai 7 rekening berikut, maka dipastikan tidak akan dapat transferan uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.
Sebab, 7 rekening ini terdapat suatu masalah, sehingga dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.