Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Tidak Bisa Cair di 7 Rekening Berikut Ini

- 9 November 2020, 18:48 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Jangan Gunakan Rekening Ini Jika Tak Ingin Transfer Bermasalah
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Jangan Gunakan Rekening Ini Jika Tak Ingin Transfer Bermasalah /PIxabay/EmAji

KABAR BESUKI - Sebagian masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu. 

Seperti diketahui, Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menjadi penyalur resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU).

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki rekening swasta diminta untuk bersabar sedikit lebih lama. Sebab, diperlukan proses transfer yang cukup rumit dari Bank Himbara ke bank swasta tujuan. Sehingga, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pun dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jurgen Klopp dan Pep Guardiola Desak Operator Liga Inggris Izinkan 5 Pemain Pengganti

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah mengungkap soal pencairan tersebut.

“Besarnya 600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Menaker Ida seerti dilansir dari FixIndonesia.com yang berjudul: "Pekerja dengan 7 Rekening Ini Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Alasannya"

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan bahwa subsid gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta. Sedangkan untuk termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Ingin Dietmu Berhasil? 4 Cara Jenis Olahraga Cepat Turunkan Berat Badan

Akan tetapi, apabila kriteria pekerja memakai 7 rekening berikut, maka dipastikan tidak akan dapat transferan uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.
Sebab, 7 rekening ini terdapat suatu masalah, sehingga dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.

Ketujuh rekening tersebut menghambat proses pencairan dana BLT subdisi gaji BPJS
Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga kemungkinan hal itu akan berlaku pada gelombang 2.

Berikut 7 rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan, di antaranya:

1. Rekening yang diduplikasi

2. Rekening tidak sesuai NIK

3. Rekening yang sudah tidak aktif (tutup)

4. Rekening pasif

5. Rekening tidak valid

6. Rekening telah dibekukan oleh Bank

7. Rekening tidak terdaftar

Baca Juga: Ingin Dietmu Berhasil? 4 Cara Jenis Olahraga Cepat Turunkan Berat Badan

Seperti disampaikan Kemnaker sebelumnya, bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan ke tiap rekening yang telah dilaporkan pada pihak BP Jamsostek.

Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum dapat transferan, segera untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait data rekening.***

(Syifa Chusnul Khotimah/FixIndonesia.com)

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah