Menakar Urgensi RUU Minuman Beralkohol 'Minol'

- 13 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi Alkohol
Ilustrasi Alkohol /PIXABAY


KABAR BESUKI - Baru-bari ini publik kembali di hebohkan dengan munculnya kabar RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, RUU Minol tersebut kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 10 November lalu. Dengan adanya hal tersebut, konsumsi minuman beralkohol dikabarkan akan dilarang untuk umum atau dianggap sebagai tindak pidana.

Dalam draf RUU Minol dijelaskan bahwa sanksi untuk konsumen minuman beralkohol adalah pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Fakta Sifat Aquarius yang Kreatif dan Keras Kepala, 3 Zodiak Ini Dinilai Bisa Luluhkan Hatinya!

Dimasukkannya RUU Minol dalam Prolegnas prioritas 2020 tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian kalangan yang mendukung beralasan, bahwa larangan konsumsi minuman beralkohol dengan tujuan mulia yakni, agar generasi muda khususnya yang beragama Islam tidak lagi terpapar segala jenis minuman yang bersifat
memabukkan.

Adapun yang bersikap kontra, minuman beralkohol (dalam hal ini yang memiliki sertifikat resmi dari BPOM) terbukti nyata memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan pajak negara, terlebih minuman beralkohol juga kerap tersedia di sejumlah hotel (khususnya hotel berbintang tiga ke atas).

Selain itu, minuman beralkohol juga kerap dipakai untuk keperluan ritual sejumlah penganut agama tertentu. Padahal jika mengacu pada regulasi di negara lain yang juga mayoritas berpenduduk Muslim, minuman beralkohol tidak sepenuhnya dilarang bahkan ada negara yang sudah melegalkannya secara umum.

Baca Juga: Harga Emas Naik Karena Dipicu Skeptisisme Vaksin dan Lonjakan Kasus Covid-19

Meskipun syariat Islam melarang minuman beralkohol, pemerintah di sejumlah negara dengan penduduk mayoritas Muslim juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya khususnya terkait peningkatan pertumbuhan ekonomi sehingga hampir tidak ada alasan untuk tidak melegalkan hal tersebut.

Negara-negara di Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi telah melegalkan minuman beralkohol dan kumpul kebo dengan mempertimbangkan banyaknya imigran dan wisatawan asing yang berkunjung ke negara-negara tersebut, seperti dikutip dari beberapa portal di bawah naungan PRMN.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x