Menakar Urgensi RUU Minuman Beralkohol 'Minol'

- 13 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi Alkohol
Ilustrasi Alkohol /PIXABAY

Dampaknya, iklim investasi cenderung mengalami peningkatan sehingga ekonomi negara-negara tersebut juga ikut bertumbuh dengan pesat. Hanya saja, regulasi setempat juga memiliki sejumlah ketentuan yang begitu ketat, seperti penggunaannya yang hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin dari negara dan usia konsumen dibatasi minimal 21 tahun.

Baca Juga: 'The Hunger Games: Mockingjay 1' Tayang 13 November 2020, Pukul 23.30 WIB di Bioskop Trans TV

Adapun di Malaysia, berdasarkan keterangan seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, negara tersebut lebih memilih kebijakan untuk membatasi peredaran dan akses
untuk memperoleh minuman beralkohol.

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk dijual di tempat-tempat tertentu, namun dengan syarat bahwa minuman tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual kepada umat Islam dan anak di bawah umur. Umat Islam juga dilarang untuk terlibat dalam proses produksi, distribusi, maupun penjualan minuman beralkohol.

Sudah sepatutnya bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan kembali urgensi disahkannya RUU Minuman Beralkohol menjadi Undang-Undang, karena dengan adanya pelarangan konsumsi minuman beralkohol justru membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk memproduksi produk sejenis secara ilegal, terlebih di situasi pandemi yang terbukti berdampak pada sektor ekonomi secara keseluruhan.***(Rizqi Arie)

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Terkini