KABAR BESUKI - Adanya dugaan pelanggaran kerumunan masyarakat di daerah Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasi dirinya.
Seperti diketahui, massa berkerumun di wilayah Petamburan untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Fakta-Fakta Mencengangkan Dan Sejerah Kelam Gunung Raung.
"Saya belum tahu soal itu, nanti saya tanyakan sama beliau," papar Riza seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dari Antara sebelumnya yang berjudul "Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Wagub DKI : Saya Belum Tahu Soal itu", Senin 11 November 2020.
Riza mengatakan, terkait dengan adanya kerumunan di Petamburan pihaknya telah menyampaikan imbauan dan permintaan dengan cara menyurati hingga mendatangi.
Baca Juga: Berikut Ini Fakta-Fakta Menarik yang Ada di Pulau Merah, SImak Ulasannya
Pasalnya kerumunan tersebut dilakukan di masa pandemi Covdi-19. Apalagi Jakarta kini masih berstatus PSBB transisi.
"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp 50 juta, jika diulangi bertambah jadi Rp 100 juta," tambahnya. ***
Editor: Surya Eka Aditama
Sumber: ANTARA